Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria yang berprofesi sebagai dokter gadungan. Terdakwa, yang diketahui bernama Herman Susanto (41 tahun), divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 April 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kasus dokter gadungan ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa pasien yang merasa curiga dengan praktik medis yang dilakukan oleh Herman. Para korban merasa penanganan yang diberikan tidak profesional dan tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polresta Depok, terungkap bahwa Herman Susanto tidak memiliki izin praktik kedokteran dan ijazah yang dimilikinya palsu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana praktik kedokteran tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” ujar Hakim Ketua, Sri Mulyani, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagai dokter gadungan telah membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap profesi dokter yang sebenarnya. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2025, ketika pihak kepolisian menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kota Depok terkait adanya praktik dokter gadungan di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Beji, Depok. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan Herman Susanto di kliniknya pada tanggal 15 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis sederhana, obat-obatan yang tidak jelas izinnya, serta dokumen-dokumen palsu yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan pasien.
Selama persidangan, terungkap bahwa Herman Susanto hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran. Ia nekat membuka praktik dokter ilegal karena tergiur dengan keuntungan finansial yang besar. Dalam menjalankan praktiknya, terdakwa melayani berbagai macam keluhan penyakit umum dan bahkan berani memberikan tindakan medis yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter berlisensi.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Advokat Bambang Wijaya, S.H., menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Maryam Zakiah, mengapresiasi putusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. “Masyarakat harus lebih teliti dan memastikan bahwa dokter yang menangani memiliki izin praktik yang sah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pengobatan murah atau cepat tanpa memastikan legalitasnya,” imbau dr. Maryam Zakiah usai persidangan.
Kasus dokter gadungan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik medis dan perlunya kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan layanan kesehatan dari tenaga medis yang kompeten dan berlisensi resmi. Pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Depok diharapkan terus bersinergi untuk memberantas praktik-praktik ilegal di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.
