Kabar menggembirakan datang dari Medan! Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan penuh perjuangan, Sorbatua Siallagan, seorang tokoh masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Sumatera Utara, akhirnya dinyatakan bebas. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Sorbatua Siallagan sebelumnya divonis bersalah atas dugaan menduduki kawasan hutan terkait konflik agraria dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya pada 17 Oktober 2024 membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan hukum. Putusan ini disambut dengan sukacita oleh keluarga, masyarakat adat, dan berbagai organisasi pembela hak asasi manusia serta masyarakat adat.
Perjalanan Kasus Sorbatua Siallagan:
- Penangkapan: Sorbatua ditangkap pada 22 Maret 2024.
- Vonis PN Simalungun: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Banding PT Medan: Majelis hakim membatalkan putusan PN dan membebaskan Sorbatua.
- Perjuangan Masyarakat Adat: Solidaritas dan dukungan terus mengalir untuk Sorbatua.
- Konflik Agraria: Kasus ini berakar dari sengketa lahan adat dengan perusahaan.
- Momentum Keadilan: Putusan ini diharapkan menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat lainnya.
Pembebasan Sorbatua Siallagan dianggap sebagai kemenangan bagi masyarakat adat yang selama ini kerapkali dikriminalisasi dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka. Banyak pihak menilai bahwa kasus Sorbatua merupakan contoh ketidakadilan dalam penanganan konflik agraria.
Meskipun telah bebas, tim advokasi Sorbatua Siallagan menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengantisipasi kemungkinan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung. Mereka berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali. Pembebasan Sorbatua diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Indonesia.
Putusan ini disambut haru dan dianggap sebagai secercah harapan bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.Putusan ini disambut haru dan dianggap sebagai secercah harapan bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat adat dan tim advokasi akan terus mengawal proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung demi keadilan yang paripurna
