Sejoli Tertangkap Basah Maling Kotak Amal di Masjid Kawasan Jakarta Utara

Aksi nekat sebuah pasangan kekasih melakukan tindak pidana pencurian maling kotak amal di sebuah masjid di kawasan Jakarta Utara berakhir tragis. Keduanya tertangkap basah oleh warga dan pengurus masjid saat sedang berupaya membawa kabur hasil curian pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden maling kotak amal ini terjadi di Masjid Al-Huda yang terletak di Jalan Agung Karya IV, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Menurut keterangan dari Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Huda, Bapak H. Mahmud (62 tahun), aksi maling kotak amal ini pertama kali dicurigai oleh seorang marbot masjid yang sedang melakukan ronda rutin. Marbot tersebut melihat gerak-gerik mencurigakan dari sepasang muda-mudi yang berada di dalam area masjid di jam yang tidak lazim. Setelah diamati lebih lanjut, keduanya terlihat berusaha mencongkel kunci kotak amal yang berada di dekat pintu masuk utama masjid.

“Marbot kami langsung menghubungi pengurus masjid lainnya dan beberapa warga sekitar untuk melakukan pengintaian,” jelas Bapak H. Mahmud saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di lokasi kejadian pagi ini. “Saat kami pastikan mereka sedang berusaha membawa kabur kotak amal yang sudah berhasil mereka buka, kami langsung melakukan penyergapan.”

Pasangan maling kotak amal tersebut diketahui berinisial RA (23 tahun) dan SN (21 tahun), keduanya merupakan warga Jakarta Utara. Saat diamankan, dari tangan mereka ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil curian dari kotak amal serta alat yang digunakan untuk mencongkel kunci. Warga yang geram dengan aksi keduanya sempat memberikan teguran keras sebelum akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi tak lama setelah dihubungi.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Susanto, membenarkan adanya penangkapan sejoli pelaku maling kotak amal tersebut. “Kami telah menerima laporan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.750.000 dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat siang, 2 Mei 2025. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku dan apakah mereka terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di masjid lain.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Insiden ini menjadi pengingat bagi pengurus masjid dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di malam hari. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masjid-masjid memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai langkah preventif dan membantu proses penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan.