Jakarta Selatan – Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang pria yang dikenal meresahkan warga karena aksi bejatnya sebagai pembegal payudara. Pelaku yang diketahui berinisial RS (29) ditangkap pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban pembegal payudara dan melakukan penyelidikan intensif.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budi Herdi Susianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin pagi (5/5/2025) membenarkan penangkapan pelaku pembegal payudara tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan membuat para wanita resah.
“Kami telah menerima laporan dari beberapa wanita yang menjadi korban aksi pelecehan seksual dengan modus pembegal payudara. Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi oleh korban, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kombes Pol Budi Herdi Susianto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Herdi Susianto menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan sepeda motor dan mengincar wanita yang sedang berjalan kaki atau mengendarai sepeda motor di malam hari. Pelaku kemudian mendekati korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara korban sebelum melarikan diri. Aksi pembegal payudara ini telah menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pembegalan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pembegal payudara ini lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Selatan dalam beberapa minggu terakhir.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita, untuk tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di malam hari. Jika menjadi korban tindak kejahatan serupa, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Tersangka RS akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pembegal payudara ini. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menghentikan aksi meresahkan tersebut.