Ketika Anak Jadi Pelaku Kriminal: Tanggung Jawab Orang Tua dan Sistem Peradilan Anak

Meningkatnya kasus di mana anak di bawah umur terlibat sebagai Pelaku Kriminal telah memicu kekhawatiran serius di masyarakat. Fenomena ini memaksa kita untuk mengkaji ulang peran fundamental orang tua, lingkungan sosial, dan efektivitas sistem peradilan anak. Ketika seorang anak bertindak sebagai Pelaku Kriminal, masalahnya tidak lagi sekadar tentang hukuman, melainkan tentang rehabilitasi dan pencegahan, yang menuntut kolaborasi multi-pihak.

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per Semester I tahun 2025, tercatat peningkatan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebesar 12% dibandingkan periode sebelumnya, dengan kasus dominan adalah pencurian, perundungan berat, dan penyalahgunaan narkotika. Angka ini mencerminkan kegagalan kolektif dalam memberikan pengawasan dan pendidikan yang memadai. Dalam banyak kasus, kegagalan peran orang tua menjadi faktor pendorong utama. Orang tua memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan bahwa anak mendapatkan kasih sayang, pengawasan, dan pendidikan karakter yang kuat.


Tanggung Jawab Hukum dan Moral Orang Tua

Hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menempatkan pendekatan yang berbeda terhadap Pelaku Kriminal di bawah usia 18 tahun. Namun, UU ini juga membuka ruang bagi tanggung jawab orang tua. Ketika anak melakukan tindak pidana karena kelalaian pengawasan orang tua (misalnya dalam kasus penggunaan senjata atau kendaraan bermotor tanpa izin), orang tua dapat dikenakan tuntutan perdata atau sanksi sosial.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 14 November 2025, di mana orang tua dari seorang Pelaku Kriminal remaja dalam kasus pengeroyokan berat diharuskan membayar ganti rugi restitusi kepada korban sebagai bagian dari putusan diversi. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kewajiban orang tua dalam mendidik dan mengawasi perilaku anak.


Peran Kunci Sistem Peradilan Anak

UU SPPA menekankan pendekatan keadilan restoratif, yang berarti proses hukum harus diupayakan melalui diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan). Proses diversi ini wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri, maupun pengadilan, jika ancaman hukuman anak di bawah tujuh tahun penjara dan anak belum pernah dihukum.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak lagi berorientasi pada hukuman penjara, melainkan pada pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial. Fasilitas LPKA di Bandung, Jawa Barat, misalnya, telah menerapkan kurikulum yang fokus pada keterampilan vokasional dan psikososial sejak Januari 2025, dengan harapan anak dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.

Pada akhirnya, ketika anak menjadi Pelaku Kriminal, respons yang dibutuhkan adalah empati yang mendalam dan intervensi yang terstruktur, bukan sekadar vonis hukuman. Sinergi antara orang tua, lembaga pendidikan, dan sistem peradilan anak melalui pendekatan restoratif adalah jalan terbaik untuk memutus rantai kenakalan dan memberikan kesempatan kedua bagi masa depan anak.