Ibu di Kaltim Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Bayinya

Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, menjatuhkan vonis divonis hukuman mati kepada seorang ibu rumah tangga berinisial NM (28 tahun) atas kasus pembunuhan bayi kandungnya yang baru lahir. Putusan divonis hukuman mati ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Samarinda. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa NM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Terdakwa NM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan divonis hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.  

Sidang putusan ini dihadiri oleh keluarga korban, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak, serta sejumlah awak media. Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang saat vonis divonis hukuman mati dibacakan. Pihak keluarga korban tampak lega dengan putusan tersebut, meskipun kesedihan mendalam masih terlihat di wajah mereka.

Kuasa hukum terdakwa NM menyatakan akan mengajukan banding atas putusan divonis hukuman mati ini. Mereka menilai bahwa putusan tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa pasca melahirkan. Pihak pengacara berencana mengajukan memori banding dalam waktu dekat.

Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada tanggal 15 April 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Terdakwa NM nekat menghabisi nyawa bayinya beberapa saat setelah dilahirkan karena merasa malu dan tidak siap menjadi seorang ibu. Perbuatan keji ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan gerak-gerik terdakwa dan menemukan jasad bayi di belakang rumah kontrakan.

Putusan divonis hukuman mati ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat mendukung putusan hakim karena menilai perbuatan terdakwa sangat keji. Namun, ada juga sebagian pihak yang menyayangkan hukuman mati dan berpendapat bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Proses hukum kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan adanya upaya banding dari pihak terdakwa.