Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembakar Mobil di Depok

Tim gabungan dari Polres Metro Depok berhasil menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakar mobil dinas kepolisian yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan keenam pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Depok pada hari Minggu, 11 Mei 2025, dini hari. Para pelaku yang berhasil diamankan diduga terlibat dalam aksi pembakar mobil yang terjadi di area parkir Mapolsek Cimanggis pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok siang ini, membenarkan penangkapan enam orang terkait kasus pembakar mobil tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil dinas kepolisian beberapa hari yang lalu,” ujar Kombes Pol Arya Pratama. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, motif pembakar mobil diduga kuat terkait dengan aksi balas dendam akibat penangkapan beberapa rekan pelaku dalam kasus tindak pidana lain sebelumnya oleh Polsek Cimanggis. Keenam pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan bakar, hingga eksekutor lapangan. Saat dilakukan penangkapan di kediaman masing-masing, beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas.

Saat ini, keenam pelaku pembakar mobil sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Metro Depok untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Beberapa barang bukti berupa sisa-sisa pembakaran dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas. Kombes Pol Arya Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku terancam pasal tentang perusakan dengan pemberatan yang dapat dijerat dengan hukuman pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tindak pidana kepada pihak berwajib.